Pakar Hukum Minta KPK Proaktif Periksa Menteri Bahlil Terkait Dugaan Upeti IUP-HGU

oleh -224 views

Porostimur.com, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia.

Pemeriksaan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

“Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil),” kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, KPK  tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.

Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

Baca Juga  Kajati Malut Resmikan Kantor Baru Kejari Halbar, Wabup Djufri Sambut di Pelabuhan VIP Jailolo

“Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara,” tuturnya.

Fickar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.

“Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.