Porostimur.com, Jakarta – Selisih perolehan sebanyak 64 suara menjadi dalil yang disampaikan Partai Gerindra dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Perkara Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).
Menurut Pemohon, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, bahwa perolehan suara dari Partai Gerindra seharusnya 2.428 suara, sedangkan perolehan suara PAN menurut Termohon adalah 2.417 suara.
Selisih suara antara kedua partai politik tersebut, sambung Abdul Haji Talaohu, terjadi akibat tidak dilakukannya pencermatan hasil pada rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan Sirimau II pada Dapil Ambon 2.









