PAN Minta Penghitungan Suara Ulang 12 TPS di Dapil Maluku Tengah 3

oleh -43 views

Porostimur.com, Jakarta – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang Perkara Nomor 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (30/4/2024).  

Ramdhany Tri Saputra selaku kuasa hukum Pemohon membacakan persandingan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Dapil Maluku Tengah 3.

Termohon (KPU) telah menetapkan Pemohon memperoleh 2.293 suara, sedangkan Partai Golkar mendapatkan 2.677 suara, dan Partai Demokrat mendapatkan 2.871 suara.

Data tersebut tertuang dalam rincian Model D.Hasil Kecamatan DPRD untuk Kecamatan Banda, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Telutih.

“Penetapan perolehan suara oleh Termohon tersebut tidak benar, karena tidak dilakukan dengan proses yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur oleh KPU Kabupaten Maluku Tengah, serta tidak pula ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Tehoru kepada PPK Kecamatan Tehoru untuk melakukan penghitungan ulang terhadap hasil perolehan suara pada TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, dan TPS 05 Desa Yaputih, Kecamatan Tehoru,” jelas Ramdhany.

No More Posts Available.

No more pages to load.