Dituding Halangi Kerja Wartawan, Eliya Bachmid dan Oknum Polair Polda Malut Dipolisikan

oleh -229 views
Sejumlah wartawan dan kuasa hukum saat membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Jumat (26/7/2024). Foto : kalesang.id

Porostimur.com, Ternate – Dua wartawan Maluku Utara melaporkan Eliya Gabrina Bachmid dan sejumlah oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput sidang korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

“Laporan tersebut dimasukkan dua wartawan yang menjadi korban yakni Aksal Muin dan Saha Boamona di Polda Malut,” kata kuasa hukum kedua wartawan, Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, Jumat (26/7) kemarin di Ternate.

Eliya Gabrina Bachmid dilaporkan tagal diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput di Pengadilan Negeri Ternate kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Juga  Bolehkah Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji? Ini Penjelasannya

Sementara itu, sejumlah oknum anggota Polairud diduga melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.

“Mereka semua ini kita laporakan karena menghalangi kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Kata Mirjan Marsaoly, penasehat hukum pelapor Aksal Muin dan Saha Boamona.

Dalam laporan itu, lanjut Mirjan, Eliya sebagai terlapor 1 dan sejumlah oknum polisi sebagai terlapor 2. Bahkan, semua barang bukti berupa video dan foto sudah disiapkan, dan ditambah dengan saksi-saksi yang berada di tempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.