KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 3 ASN Sebagai Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

oleh -131 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan tiga orang Apartur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Ketiganya yaitu Yuniar, M Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar.

“Saksi 9 sampai 11 penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024)

Tessa mengatakan, dari 11 saksi yang dipanggil KPK, hanya 3 orang ASN tersebut yang tidak hadir.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, sejumlah saksi didalami terkait penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset Abdul Gani Kasuba.

“Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Peringatan Hari Pattimura Diwarnai Pengibaran Bendera RMS di Ouw dan Aboru

Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

No More Posts Available.

No more pages to load.