Bawaslu Maluku Utara Akui Ada 128 Laporan Pelanggaran Pilkada

oleh -318 views

Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengakui, terdapat 128 temuan pelanggaran Pilkada yang tersebar di 10 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Provinsi Maluku Utara Sumitro Muhammadiyah, di Ternate, Rabu (4/12/2024).

Sumitro mengatakan, berdasarkan data Bawaslu Maluku Utara, pihaknya menemukan sebanyak 128 pelanggaran, yang terdiri atas 22 temuan pelanggaran dan 106 laporan.

“Jadi dari jumlah itu 43 laporan sedang kita proses, 50 laporan belum teregistrasi, 13 laporan baru dikaji, dan 22 temuan sudah di registrasi,” ungkapnya.

Sumitro menjelaskan, laporan yang diperoleh pihaknya itu, tersebar di Provinsi Maluku Utara sebanyak delapan laporan, Kota Ternate enam laporan dan Kota Tidore 11 laporan.

Baca Juga  Ronaldo Akhiri Puasa Gol, Cetak Sejarah dan Bawa Portugal Pesta 5-0

“Kemudian, Halmahera Barat tiga laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, dan Halmahera Timur enam laporan,” papar Sumitro.

“Selain itu, Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan,” imbuhnya.

Dari total kasus tersebut, menurut Sumitro, pihaknya telah menangani sejumlah kasus di 10 kabupaten/kota, dan telah dilakukan putusan.

No More Posts Available.

No more pages to load.