Hari ini MK Gelar 8 Sidang Sengketa Pemilihan Bupati/Wali Kota di Provinsi Maluku Utara

oleh -1,780 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada hari ini, Selasa (14/1/2025).

Dilansir dari laman mkri.id, pada sidang pendahuluan hari ini, akan digelar delapan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten/ kota di provinsi Maluku Utara yang terdiri dari: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Ternate Tahun 2024, dengan Pemohon Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 dengan Pemohon Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 dengan Pemohon Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan.

Selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024 dengan Pemohon Hendrata Thes dan Muhamad Natsir Sangadji.

Baca Juga  Belanja Seremonial Rp5,2 Miliar Disorot, Modiv Production Dominasi Pengadaan Pemprov Malut

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 dengan Pemohon Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Halmahera Barat Tahun 2024 dengan Pemohon Dany Missy dan Iksan Husain

Kemudian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 dengan Pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.