Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan membenahi sistem pelayanan pertanahan, mulai dari percepatan waktu layanan, transparansi hingga integrasi data dengan pemerintah daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai, mafia tanah dapat berkembang ketika terdapat celah dalam sistem, terutama akibat data yang tidak terintegrasi dan proses pelayanan yang berlarut-larut.
Karena itu, transformasi pelayanan pertanahan kini diarahkan bukan hanya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi sekaligus menutup ruang abu-abu yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Nusron, mafia tanah akan sulit bergerak jika sistem pertanahan dibangun dengan data yang akurat, terintegrasi dan transparan.
“Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” tegasnya.









