Sat Reskrim Polres Ternate Selidiki Dugaan Kayu Ilegal di Pangkalan

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ternate melakukan pengecekan pangkalan kayu di lingkungan Kubur Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Minggu (4/5/2025).

Pengecekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait masuknya kayu ilegal di lokasi pangkalan kayu CV.

Sinar Tuwik. Berdasarkan pengecekan di lapangan, ditemukan jenis kayu sebagai berikut: Pala Hutan: 175 potong, Binuang: 150 potong, dan Samama: 175 potong

Dokumen yang dibawa dalam angkutan kayu tersebut adalah Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yang digunakan sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan rakyat.

Pengecekan ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Baca Juga  Soal Polemik Harta LHKPN Gubernur Maluku, Begini Penjelasan Sekda!

Personil berencana melakukan koordinasi dengan KPH terkait status kayu tersebut, meminta dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Nota Angkutan, dan memanggil pemilik pangkalan untuk diperiksa terkait dokumen usaha pangkalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.