Porostimur.com, Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera menemukan titik terang mekanisme pengelolaan Pasar Mardika agar tidak terlihat amburadul dan lebih tertata.
“Saya berharap Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon segera menemukan mekanisme pengelolaan pasar Mardika. Ini penting agar pasar bisa dikelola secara profesional, dan sesuai prosedur, demi kepentingan masyarakat,” tegas kepada wartawan, di Ambon, Rabu (14/5/2025).
Rovik meminta, pemkot dan pemprov segera menyelesaikan polemik yang terjadi melalui koordinasi dan kejelasan mandat, sehingga siapapun yang diberi tanggung jawab, memiliki legalitas yang kuat dan sah.
Rovik menilai Pemkot Ambon memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan layak mengelola pasar, selama mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, sebelumnya telah melakukan langkah penertiban dan relokasi pedagang ke dalam gedung baru.
“Pasar Mardika adalah pusat ekonomi masyarakat, sehingga harus dikelola secara bersih, jujur, dan profesional. Karena itu penting, untuk menjauhkan pengelolaan pasar dari kepentingan kelompok tertentu, yang bisa merugikan pedagang dan pembeli,” ujar dia.









