Porostimur.com | Labuha – Pekerjaan proyek rabat jalan dan tempat wudu Masjid Al-Mubarak di Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran Rp179.773.221,02 itu diduga menggunakan material batu karang, yang tak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Dapoer Grop dan merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) terakhir salah satu mantan anggota DPRD Halmahera Selatan.
Anggarannya melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Selatan, dengan kontrak resmi bernomor 600.052/SPK/PL/JKDPKP-HS/VI/2025.
Material Diduga Diambil dari Pesisir Sekitar
Salah satu warga Desa Kukupang yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa seluruh struktur pekerjaan, baik untuk pondasi maupun timbunan jalan, menggunakan batu karang yang diambil dari wilayah pesisir sekitar.
“Kami menduga material proyek diambil dari karang. Ini bukan hanya merusak lingkungan pesisir, tapi juga tidak sesuai standar teknis,” ujar warga itu saat ditemui, Kamis (24/7/2025).
Ia pun meminta agar Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan material dalam proyek yang dananya bersumber dari APBD tersebut.









