Buronan Kasus Asusila Asal Kapulauan Tanimbar Tertangkap di Halmahera Tengah

oleh -56 views

Porostimur.com, Weda – Satu terpidana kasus tindak pidana asusila yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, akhirnya diringkus aparat kejaksaan di Maluku Utara.

Terpidana bernama Markus Siletty itu ditangkap tim intelijen gabungan dari Kejari Tanimbar dan Kejati Maluku Utara, setelah sebelumnya menerima informasi akurat dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI.

Ditangkap Setelah Buron ke Maluku Utara

Markus Siletty berhasil diamankan di Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, setelah melarikan diri dari Provinsi Maluku ke Maluku Utara untuk menghindari eksekusi.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar terpidana DPO Kejari Tanimbar ditangkap bersama tim intelijen Kejati Malut dan Kejari Halteng,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Divonis 13 Tahun Penjara

Richard menegaskan, Markus Siletty sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara selama 13 tahun atas kasus asusila. Namun, ia sempat melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga  AJMAN Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat, Serukan Perlindungan Jurnalis Adat

“Pengungkapan ini, terpidana langsung dibawa ke Rutan Weda untuk pelaksanaan eksekusi. Tangkapan ini juga mendapat backup dari BKO Kodim Halmahera Tengah,” tandasnya. (red/kbrn)

No More Posts Available.

No more pages to load.