Porostimur.com, Saumlaki – Kolaborasi cepat antara aparat Polres Kepulauan Tanimbar dan kepedulian masyarakat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berinisial EA (16) oleh pelaku LIK (20).
Pelaku Berupaya Melarikan Diri, Namun Gagal
Kasus bermula ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025. Korban yang tinggal di Desa Olilit Barat diketahui pergi dari rumah sejak 17 November dan diduga berada di sebuah kontrakan bersama pelaku.
Selama rentang tersebut, pelaku disebut melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada 17 dan 19 November 2025. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kos di Olilit Baru setelah warga memberikan informasi penting kepada polisi.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tidak berangkat. Petugas KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat dan mengamankan LIK pada 20 November, sebelum menyerahkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka Ditahan, Ancaman Hukum Berat Menanti
Setelah pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan bukti, LIK ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku resmi ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasus ini dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.









