Porostimur.com, Jakarta – Pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsudin mengenai tambang ilegal menegaskan bahwa kedaulatan negara harus ditegakkan tanpa kompromi. Namun, di lapangan, kenyataan di Halmahera Timur menunjukkan paradoks: perusahaan tambang besar beroperasi di wilayah adat, sementara masyarakat yang menolak aktivitas tambang justru dikriminalisasi.
Aktivitas Tambang Ilegal dan Ancaman Lingkungan
Aktivis Maluku Utara, Yohanes, menyoroti dugaan aktivitas PT Position yang melakukan pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Halmahera Timur. Data investigasi oleh CERI menunjukkan adanya pembukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare di wilayah konsesi PT Wana Kencana Mineral (WKM).
“PT Position diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyerobot wilayah konsesi perusahaan lain. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merusak tata kelola sumber daya alam,” kata Yohanes.
Dampak lingkungan cukup serius. LPP-Tipikor Maluku Utara menuding PT Position mencemari aliran Sungai Kali Sangaji, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat yang mempertahankan tanah leluhur menambah kompleksitas masalah.
Kriminalisasi Masyarakat Adat
Sebelas warga Maba Sangaji divonis bersalah atas tuduhan “perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat” (Pasal 162 UU Minerba). Mereka dijatuhi hukuman antara dua hingga lima bulan delapan hari penjara.









