Balai Gakkum Maluku–Papua Amankan 4 Kontainer Kayu Ilegal dan Sita 1.260 Keping Merbau

oleh -292 views

Porostimur.com, Sorong — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua berhasil membongkar dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan CV AIJ. Operasi yang digelar di Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ini mengamankan 1.260 keping kayu olahan jenis merbau serta empat kontainer kayu ilegal yang telah dikirim ke Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa (25/11/2025) itu memperlihatkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan dokumen dan manipulasi stok kayu untuk melegalkan hasil hutan yang diduga diperoleh secara tidak sah.

1.260 Keping Merbau Tanpa Dokumen Sah

Operasi bermula dari temuan kayu olahan merbau berbagai ukuran di gudang CV AIJ di Warmon. Seluruh kayu tersebut tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Baca Juga  KPK Minta Wamen Imipas Silmy Karim Kooperatif Usai OTT Imigrasi Jakbar

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan ke lokasi industri resmi CV AIJ di Distrik Moswaren, Sorong Selatan, dan menemukan bahwa tidak terdapat aktivitas pengolahan kayu di tempat tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kayu-kayu merbau tersebut tidak berasal dari sumber yang sah sebagaimana tercantum pada sistem informasi penatausahaan hasil hutan.

Pengiriman ke Sulsel dan Modus Manipulasi SIPUHH

Pengembangan penyidikan menggiring tim ke informasi adanya pengiriman kayu ke Makassar. Pada Kamis 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan empat kontainer kayu merbau: satu di Kabupaten Maros dan tiga lainnya di Kabupaten Gowa.

No More Posts Available.

No more pages to load.