Porostimur.com, Dobo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendeteksi keberadaan DPO terpidana narkoba Nanang Arianto Agus alias Agus, yang hingga kini belum dieksekusi, Kamis (27/11/2025).
Kepala Kejari Aru Dr. Amanda, SH., MH, mengatakan bahwa pihaknya meminta dukungan pers dan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, sehingga proses pencarian dan eksekusi dapat dilakukan lebih cepat.
“Baru satu bulan saya di sini, terkait kasus DPO terpidana narkoba ini tetap kami koordinasikan dengan pihak Kejagung untuk membantu melacak keberadaan yang bersangkutan,” ujar Amanda.
Status Hukum Nanang Arianto Agus
Nanang Arianto Agus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2024 yang menolak kasasi dari tim kuasa hukumnya.
Namun, penerbitan status DPO baru dilakukan pada Agustus 2025, saat masa jabatan Kajari sebelumnya Sumanggar Siagian, SH., MH, berakhir.
Kontroversi Pelarian
Dugaan keterlibatan mantan Kasi Pidum Kejari Aru Iskandar Muda Harahap, mencuat setelah diketahui Nanang Arianto Agus keluar dari Lapas Kelas III Dobo karena masa tahanannya dianggap selesai pada 19 Agustus 2024.









