Porostimur.com, Namlea — Kawasan tambang emas ilegal Kaku Lea Bumi (Gunung Botak), Kabupaten Buru, kembali menelan korban jiwa. Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia akibat menghirup zat asam beracun di dalam lubang penggalian emas, meski kawasan tersebut berada dalam pengamanan ketat aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Korban diketahui bernama Safrudin Buton, warga Desa Waprea. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.23 WIT, di area tanah merah tambang emas Gunung Botak.
Ironisnya, kejadian ini berlangsung hanya beberapa hari setelah 216 personel gabungan resmi menempati Pos Satgas Pengamanan Kawasan Tambang Emas Gunung Botak sejak 9 Desember 2025.
Menyusup Lewati Jalur Lereng Gunung
Berdasarkan keterangan saksi Endi (31), warga asal Seram, korban bersama sejumlah penambang lain berangkat menuju lokasi tambang ilegal sekitar pukul 20.00 WIT.
“Sekitar pukul 20.00 WIT, korban bersama saya dan beberapa penambang berjalan kaki dari jalur D menuju kawasan tambang ilegal Kaku Lea Bumi,” ungkap Endi.
Setibanya di pertigaan Pos Adat tambang emas ilegal Gunung Botak, sekitar 200 meter dari Pos Pemantauan TNI-Polri dan Satpol PP, rombongan memilih mengambil jalur kiri untuk menghindari pengawasan aparat.









