Porostimur.com, Ambon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dinilai gagal menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Ruko Pasar Mardika periode 2017–2023.
Kekecewaan itu mencuat setelah Kejati Maluku secara tiba-tiba menghentikan penyelidikan perkara yang telah bergulir sejak akhir 2023, dengan alasan tidak cukup bukti.
Penyelidikan Dinilai Tidak Tuntas
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menilai keputusan Kejati menghentikan perkara tersebut tidak mencerminkan proses penyelidikan yang utuh dan komprehensif.
“Kasus yang telah berada di meja Kejati Maluku sejak akhir tahun 2023 silam, ternyata dihentikan tanpa melalui pemeriksaan saksi-saksi yang lengkap,” tegas Benhur saat dihubungi dari Ambon, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan, salah satu saksi kunci yang belum pernah diperiksa adalah pengelola Ruko Pasar Mardika, yang diketahui bernama Kipe, pemilik PT Bumi Perksa Timur (BPT).
Sumber di DPRD menyebutkan, Kipe memiliki hubungan dekat dengan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, sehingga dipercaya mengelola ruko di kawasan Pasar Mardika.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Menurut Benhur, sejak awal DPRD menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.










