Porostimur.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) membekuk seorang pemuda berinisial M.B alias Musa yang diduga mengancam pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan saat aparat kepolisian tengah melaksanakan pengamanan malam Tahun Baru di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil.
Diamankan Saat Pengamanan Tahun Baru
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda dalam keadaan mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Kamis (1/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku Dalam Kondisi Mabuk
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Musa dalam kondisi mabuk sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur yang digunakan untuk mengancam pengguna jalan.
“Dengan tindakan cepat dan terukur, anggota berhasil membekuk terduga pelaku beserta mengamankan senjata tajam yang digunakan, kemudian membawanya ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Rian.









