Porostimur.com, Ambon – Pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi umat Muslim di kawasan Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, segera terealisasi. Proses pembebasan lahan seluas tiga hektare itu kini telah memasuki tahap akhir, menyusul pembayaran uang panjar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku.
Saat ini, MUI Maluku telah mengantongi panjar sebesar Rp 500 juta. Sementara sisa pembayaran senilai Rp 5,8 miliar akan diselesaikan paling lambat awal pekan depan melalui kerja sama Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edysson Sarimanela, memastikan bahwa seluruh persoalan hukum terkait lahan tersebut telah diselesaikan.
Masalah Hukum Sudah Tuntas
Edysson menjelaskan, lahan yang berada atas nama keluarga Soplanit itu telah memiliki sertifikat resmi, sehingga tidak lagi menyisakan persoalan legalitas.
“Kita sudah mengkonfirmasi bahwa tidak ada lagi masalah hukum yang mengganggu proses pengadaan lahan ini. Komisi I secara penuh mendukung upaya MUI dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Edysson saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, setelah pembayaran panjar dilakukan sesuai kesepakatan, fokus selanjutnya adalah memastikan sisa pembayaran dapat diselesaikan tepat waktu.









