PT Karya Wijaya Diduga Belum Kantongi PBPH dan PPKH, Dishut Malut Ungkap Fakta Perizinan

oleh -324 views

Porostimur.com, Ternate — PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang diketahui dimiliki Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, diduga hingga kini belum mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Fakta ini terungkap dalam surat resmi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor: 500.4.4.46/01/DISHUT/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Dinas Kehutanan Maluku Utara mencantumkan daftar puluhan perusahaan pertambangan yang telah memiliki PBPH dan PPKH. Namun, nama PT Karya Wijaya tidak tercantum dalam daftar tersebut dan juga tidak diundang dalam agenda pertemuan bersama Dishut Malut.

Surat yang ditandatangani Kepala Bidang Pengelolaan Hutan Produksi (PPHH), Fachrurrazi Djauhari, S.Hut, itu sekaligus mengindikasikan bahwa PT Karya Wijaya belum memiliki dokumen Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) yang menjadi salah satu syarat kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Baca Juga  Seleksi 18 Jabatan Eselon II Dibuka, Bupati Malra: Jangan Pakai Tim Sukses

Jejak Temuan Pansus IUP dan BPK

Catatan persoalan PT Karya Wijaya sejatinya bukan hal baru. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Karya Wijaya Blok I itu pernah masuk dalam radar Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Provinsi Maluku Utara pada 2017 silam.

No More Posts Available.

No more pages to load.