Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Rampasan Pidum Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -157 views
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni, membuka secara langsung kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/2/2026).

Porostimur.com, Muntok – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni, membuka secara langsung kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/2/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bangka Barat sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Bentuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat mewakili Kapolres, Hakim Pengadilan Negeri Mentok, serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni, menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Ahmad Patoni.

Baca Juga  Harry Kane Borong Dua Gol, Inggris Comeback Tundukkan RD Kongo dan Melaju ke 16 Besar

Tingkatkan Kepercayaan Publik

Ia berharap kegiatan pemusnahan barang rampasan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana di wilayah Bangka Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.