Tersangka Penganiayaan Berat Warga Evu Diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara

oleh -369 views
Tersangka Penganiayaan Berat Warga Evu Diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara

Porostimur.com, Langgur – Proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, memasuki babak baru. Penyidik Polresta Maluku Tenggara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy menjelaskan, pelimpahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rampungnya proses penyidikan.

“Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya proses hukum akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,” jelas Kapolres.

Penganiayaan Berujung Kematian

Tersangka yang dilimpahkan berinisial Y.S alias Onas, warga Ohoi Evu. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang terjadi pada 28 September 2025.

Baca Juga  Penumpang KM Dorolonda Lompat ke Laut di Perairan Kayoa, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Peristiwa tersebut menyebabkan korban Joseph Sirken meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Kejadian bermula saat korban, tersangka, dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah seorang warga bernama Sergius Ruslaw. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.