Implementasikan UU No.1/2022, UPTD Samsat Halbar Gelar Penagihan PKB Door to Door

oleh -357 views

Porostimur.com, Jailolo – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Barat menggencarkan operasi penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui metode door to door kepada wajib pajak.

Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala UPTD Samsat Halmahera Barat, Mulyati M. Nur, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi perpajakan secara transparan dan menyeluruh.

“Tidak ada pengecualian. Seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun instansi pemerintah, harus memenuhi kewajibannya. Ini prinsip dasar tata kelola keuangan daerah yang baik,” tegas Mulyati.

Penagihan Dimulai dari Kecamatan Sahu

Mulyati menjelaskan, tahap awal pelaksanaan penagihan dimulai dari Kecamatan Sahu. Petugas Samsat turun langsung ke rumah-rumah wajib pajak dengan membawa data kendaraan yang menunggak pajak.

Baca Juga  Tuduhan kepada Tokoh Bangsa Jusuf Kalla Salah Kaprah dan Bentuk Gagal Paham

“Awal pelaksanaan ini kami mulai dari Kecamatan Sahu. Petugas datang langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan penagihan sekaligus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Selanjutnya akan menyasar kecamatan lain,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.