Porostimur.com, Ambon – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi di Provinsi Maluku, khususnya dalam memastikan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Rabu (15/4/2026).
“Reforma agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi juga memastikan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Konflik Agraria Masih Jadi Tantangan Utama
Komisi II DPR RI mencatat, Provinsi Maluku memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 392.187 hektare. Namun, realisasi distribusi dan sertifikasi tanah dinilai masih perlu dipercepat untuk mencapai target nasional.
Dalam pelaksanaannya, reforma agraria di Maluku masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, terutama tingginya konflik agraria. Sengketa yang terjadi umumnya melibatkan hak ulayat masyarakat dengan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga proyek strategis nasional.
Data menunjukkan sekitar 72 persen konflik agraria di Maluku berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan dan perizinan lahan. Bahkan, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku, sekitar 67 persen konflik melibatkan perampasan tanah adat dengan luas mencapai lebih dari 1,1 juta hektare yang berdampak pada puluhan ribu keluarga.









