Porostimur.com, Tual – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kawal Keadilan Arianto Tawakal menggeruduk Markas Polres Tual, Kamis (16/4/2026). Aksi ini dipicu keputusan pemindahan lokasi persidangan kasus eks Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), ke Pengadilan Negeri Ambon yang dinilai mencederai rasa keadilan keluarga korban.
Kasus yang menewaskan AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku Tenggara itu sebelumnya telah menyita perhatian publik luas, bahkan hingga tingkat nasional. Namun, keputusan memindahkan sidang justru memantik gelombang protes baru dari masyarakat.
Pantauan di lapangan, massa mulai memadati depan Mako Polres Tual sekitar pukul 11.22 WIT. Aparat kepolisian terlihat bersiaga di dalam area markas untuk mengantisipasi eskalasi situasi.
Protes Pemindahan Sidang Tanpa Persetujuan Keluarga
Dalam orasinya, massa menyoroti sikap aparat kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai tidak transparan dalam mengambil keputusan pemindahan sidang.
Mereka menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan atau bahkan memberitahukan keluarga korban.
“Kematian AT begitu tragis dalam sejarah berdirinya Polres Tual, sehingga direspon langsung Kapolri, Kemendagri, hingga DPR RI. Ini kasus besar, tapi kenapa justru dipindahkan tanpa sepengetahuan keluarga?” tegas koordinator aksi, Domi Koljaan.









