Porostimur.com, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, mendesak agar Bripka Masias Siahaya dijatuhi hukuman berat dan maksimal atas kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang aparat penegak hukum melawan pelajar yang jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).
Dinilai Langgar HAM dan Kode Etik
Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat penegak hukum, sehingga sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera agar tidak terulang di kemudian hari.
Selly menilai tindakan itu bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta bertentangan dengan kode etik kepolisian dan ketentuan dalam KUHP.
Ia bahkan mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Selain pidana berat, Selly menegaskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar. Ia juga meminta sidang kode etik digelar secara terbuka sebagai bagian dari komitmen reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.









