Bea Cukai Ternate Sita 879 Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp2,14 Miliar

oleh -324 views
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Ternate berhasil mengamankan sebanyak 879.120 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di daerah tersebut.

Porostimur.om, Ternate — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Ternate kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Selama dua bulan pertama tahun 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 879.120 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di daerah tersebut.

Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Ternate mencatat 26 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan capaian sepanjang tahun 2025. Pada tahun lalu, total rokok ilegal yang diamankan di wilayah Maluku Utara mencapai 627.740 batang. Dengan demikian, hanya dalam dua bulan pertama 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sudah melampaui total capaian tahun sebelumnya, dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.

Baca Juga  Polemik Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Pakar Soroti Perspektif Utilitarianisme

Nilai barang hasil penindakan awal tahun ini diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp1,15 miliar.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan bahwa operasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil.

No More Posts Available.

No more pages to load.