Porostimur.com, Ternate – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) mulai menelusuri lebih jauh peran Sekretariat DPRD dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 yang nilainya mencapai Rp139 miliar.
Langkah ini dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kini memfokuskan perhatian tidak hanya pada pihak penerima tunjangan, tetapi juga pada proses perencanaan hingga pengesahan anggaran yang menjadi dasar pembayaran tunjangan tersebut.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Saat ini Abubakar diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Selain Abubakar, bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, juga dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Dalami Proses Penganggaran
Dalam tata kelola keuangan daerah, Sekretaris DPRD berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus penyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Sementara Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki fungsi koordinatif dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).









