Porostimur.com, Jailolo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, realisasinya masih menunggu ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat.
Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, yang menegaskan bahwa THR merupakan kebijakan nasional yang sumber pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
“THR merupakan kebijakan yang sudah diatur, dan sumbernya berasal dari DAU tambahan. Mekanisme pencairannya mengikuti jadwal transfer dari pemerintah pusat,” ujar Djufri usai melantik sejumlah kepala dinas di Aula Bidadari Kantor Bupati, Selasa (17/3/2026).
Tunggu Transfer Hingga 28 Maret
Djufri menjelaskan, secara regulatif penyaluran DAU tambahan memang dijadwalkan berlangsung dalam rentang Februari hingga Maret. Karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dengan menunggu kepastian transfer dana hingga 28 Maret 2026.
Menurutnya, langkah tersebut juga dipengaruhi dinamika internal pemerintah daerah, termasuk pergantian sejumlah kepala dinas yang baru saja dilakukan.
“Oleh karena itu kami menunggu hingga 28 Maret. Jika transfer DAU sudah diterima maka fokus pertama adalah pembayaran THR,” tegasnya.









