Porostimur.com, Ternate – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kota Ternate berinisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DFM (25). Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum korban melayangkan permohonan kepada Wali Kota Ternate agar segera memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Permohonan tersebut disampaikan pada Senin (30/3/2026), menyusul penetapan tersangka oleh penyidik Polres Ternate melalui surat nomor B/07/I/RES.1.6./2026. Saat ini, berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami secara resmi meminta Wali Kota Ternate segera menonaktifkan teradu dari jabatan struktural. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tapi tindakan premanisme yang menghancurkan martabat ASN,” tegas Lukman Harun, kuasa hukum korban dari Law Office LH & Rekan.
Dugaan Kekerasan Brutal
Dalam keterangan yang disampaikan, tim kuasa hukum membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dinilai cukup serius. Tersangka disebut melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban di dalam mobil.
Tak hanya itu, aksi kekerasan juga berlanjut di rumah korban. Tersangka diduga menendang wajah korban di hadapan ibu kandungnya sendiri.









