Porostimur.com, Ambon – Upaya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua remaja perempuan berhasil diselamatkan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat berada di atas KM Ngapulu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (17/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perekrutan kerja di luar daerah dengan modus yang tidak jelas. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di area pelabuhan.
Modus Iming-iming Pekerjaan
Berdasarkan keterangan awal, kedua korban diduga direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun, dalam perkembangannya, pekerjaan yang dijanjikan diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik perdagangan orang.
Saat kapal sandar di Pelabuhan Ambon, aparat Reskrim langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan kedua korban dalam kondisi selamat.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Saat ini, kedua korban telah diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan serta menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka.









