Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

oleh -25 views
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan aparat TNI. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.

Porostimur.com, Ternate – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan aparat TNI. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.

Menurut TB Hasanuddin, pembubaran kegiatan diskusi publik tidak seharusnya dilakukan selama belum ada bukti bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum.

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” tegasnya.

Baca Juga  Burung Bidadari Halmahera Kian Terancam, Populasi Terbatas di Tiga Pulau

Ia juga menilai, jika ada pihak yang menganggap film tersebut provokatif, seharusnya disikapi dengan argumentasi dan klarifikasi, bukan dengan pembubaran kegiatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.