Porostimur.com, Masohi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kembali memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar.
Keenam saksi tersebut merupakan bagian dari puluhan penerima bansos yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/6/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menguji kesesuaian keterangan para saksi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maluku Tengah Rian Jose Lopulalan, mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat, dan Salahutu.
Mereka terdiri atas dua ketua kelompok usaha dan empat orang penerima bantuan sosial.
“Hari ini ada dua ketua kelompok usaha dan empat penerima bansos yang hadir. Mereka sebenarnya dijadwalkan menjalani klarifikasi kemarin, tetapi tidak hadir sehingga baru diperiksa hari ini. Total yang diperiksa sebanyak enam orang,” kata Rian, Jumat (26/6/2026.
Klarifikasi Berlangsung Lima Jam
Rian menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam, dimulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.









