Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp4,28 Miliar, Eks Kadis Sosial SBB Dieksekusi ke Lapas Ambon

oleh -21 views
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, Drs. Joseph Rahanten, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Porostimur.com, Piru – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020, Drs. Joseph Rahanten, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Joseph Rahanten dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000.

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Selasa (7/7/2026). Terpidana kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga  Bersumpah Balas Dendam atas Kematian Khamenei, Para Jenderal Iran Tegaskan Kesetiaan kepada Kepemimpinan Baru

Divonis Delapan Tahun Penjara

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat, Izaak Mukitta, SH, selaku jaksa eksekutor.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, SH, mengatakan Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bansos penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.