Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap amplop yang sempat diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana terhadap ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan uang itu diduga dikumpulkan dari 914 anggota KUD sebelum ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” kata Budi, Rabu (8/7/2026).
Menurut KPK, dugaan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi.
Diduga Terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Budi menjelaskan, uang yang dikumpulkan dari anggota KUD diduga digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam mekanisme tersebut, Kementerian Kehutanan memiliki kewenangan menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan, sedangkan pemerintah daerah memberikan rekomendasi teknis.
“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujarnya.









