Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun yang Diduga Spesialis Pencurian di Pulau Bacan

oleh -27 views
Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan mengamankan seorang remaja berinisial RM (16) yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di wilayah Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Porostimur.com, Labuha – Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan mengamankan seorang remaja berinisial RM (16) yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di wilayah Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Remaja tersebut ditangkap di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIT, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aksi pencurian di salah satu kios milik warga.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, mengatakan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu menerima informasi tersebut.

“Dari hasil pengembangan, tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di sekitar Desa Marabose. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wahyu.

Menurutnya, penangkapan RM juga merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan polisi yang sebelumnya diterima dari beberapa warga, yakni Rahmatian Daeng pada 3 April 2026, Jinaya Mangsur pada 8 Mei 2026, serta Berti Sahepea pada 18 Juni 2026.

Baca Juga  Prancis dan Maroko Berebut Tiket Semifinal, Les Bleus Waspadai Misi Balas Dendam Atlas Lions

Diduga Beraksi di Sejumlah Lokasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RM diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di lokasi berbeda di Pulau Bacan.

No More Posts Available.

No more pages to load.