Polisi menyebut remaja tersebut mengakui telah mengambil satu unit telepon genggam merek OPPO A5 dan uang tunai Rp600 ribu milik Rahmatian Daeng di Desa Wayamiga, emas seberat 27 gram milik Jinaya Mangsur, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik Martin Kurama, serta satu unit sepeda motor Honda Revo X milik Berti Sahepea di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni Honda Revo warna hitam dan Honda Beat warna putih.
Sementara emas seberat 27 gram yang diduga hasil pencurian diketahui telah dijual ke salah satu toko emas di Labuha.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan emas yang telah dijual serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan terduga pelaku.
Karena RM masih berusia 16 tahun, proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya,” kata Wahyu.









