Porostimur.com, Ambon – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tidak boleh dilakukan secara tertutup. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi hingga masyarakat, harus dilibatkan agar regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat iklim investasi di Maluku.
Menurut Sangkala, pendekatan partisipatif menjadi syarat penting agar Raperda tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, kalangan akademisi, bersama masyarakat menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing,” kata Sangkala kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/7/2026).
Pansus Serap Masukan Dunia Usaha
Sangkala menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku terus mengintensifkan pembahasan Raperda melalui serangkaian rapat bersama pemerintah daerah dan berbagai mitra strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dalam mendorong masuknya investasi.









