Porostimur.com, Ambon – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus mampu mengakomodasi kebutuhan riil daerah kepulauan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, Pansus DPR RI turun langsung ke Maluku untuk menghimpun berbagai masukan sebelum rancangan undang-undang tersebut dibahas pada tahap selanjutnya.
Penegasan itu disampaikan Mercy saat menghadiri pertemuan Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para bupati dan wali kota se-Maluku, pimpinan OPD, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.
Menurut Mercy, kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan undang-undang yang mengedepankan prinsip meaningful participation, sehingga seluruh aspirasi masyarakat kepulauan dapat terakomodasi dalam substansi regulasi.









