Porostimur.com, Piru – Polemik tunggakan tunjangan perangkat Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru. Kali ini, perbedaan keterangan muncul dari dalam tubuh Pemerintah Desa Nuruwe sendiri.
Jika sebelumnya Kepala Desa Nuruwe, Simon Matital, menyebut pemerintah desa telah membayarkan tunjangan selama dua bulan dan masih menyisakan tunggakan sekitar tiga bulan, keterangan berbeda disampaikan Bendahara Desa Nuruwe Frenscha Herclaudia Patrouw.
Kepada Porostimur.com melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026), Frenscha membantah sebagian penjelasan kepala desa, terutama terkait jumlah tunggakan tunjangan yang menjadi hak perangkat desa serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Menurut Frenscha, persoalan tunggakan tidak dapat disamaratakan karena pembayaran yang diterima masing-masing perangkat desa berbeda.
“Kalau dibilang bukan enam bulan, itu tidak benar. Kepala desa memang sudah membayar staf selama dua bulan sehingga tersisa empat bulan. Untuk anggota BPD sudah dibayar empat bulan sehingga tinggal dua bulan. Tetapi saya sebagai bendahara belum menerima hak tunjangan selama enam bulan,” ungkapnya.
Frenscha juga mengaku memperoleh informasi bahwa Kepala Desa Nuruwe sempat memerintahkan Sekretaris Desa untuk tidak membayarkan tunjangannya selama dua bulan dari total enam bulan yang belum diterimanya.









