Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

oleh -67 Dilihat
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Porostimur.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menduga Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Baca Juga  Klasemen Liga Inggris Pekan Kelima: Man City Sempurna, Arsenal Tumbang 0-3

Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang kemudian diikuti penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

JPU merinci kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat mencapai Rp438,22 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.