Porostimur.com, Piru – Dugaan eksploitasi seksual terhadap perempuan oleh orang terdekat kembali mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Kali ini, seorang suami berinisial A (24) diduga menawarkan istrinya, F (21), kepada sejumlah pria untuk mendapatkan imbalan uang.
Kasus tersebut kini ditangani Polres SBB setelah laporan resmi diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/213/VIII/SPKT/RES SBB/POLDA MALUKU, tertanggal 21 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Boyke Nanulaitta, membenarkan adanya laporan dan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan kepolisian, dugaan eksploitasi tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar Juni 2026.
A diduga menawarkan istrinya kepada sejumlah pria yang menjadi calon pelanggan. Dalam prosesnya, tersangka disebut melakukan negosiasi mengenai tarif sebelum membawa pria yang telah mencapai kesepakatan untuk bertemu dengan korban.
Setelah pertemuan tersebut berujung pada hubungan seksual, A diduga menerima pembayaran dari pria yang menggunakan jasa tersebut.
Nilai transaksi disebut bervariasi, berkisar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk setiap kesempatan.









