Porostimur.com, Ambon – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan usaha kuliner di Kota Ambon mendapat sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon. Jam kerja yang disebut mencapai 10 hingga 12 jam sehari, dugaan belum dibayarkannya upah lembur, serta persoalan jaminan sosial tenaga kerja menjadi sejumlah hal yang diminta untuk segera ditelusuri.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw, mendesak pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di berbagai sektor usaha tersebut diperkuat. Ia meminta Komisi II DPRD Kota Ambon tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
Menurut Lucky, dugaan praktik kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Perlindungan terhadap pekerja, kata dia, harus menjadi perhatian setiap pemberi kerja, baik pengelola dapur SPPG maupun pemilik usaha kuliner swasta.
“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Hak-hak pekerja harus dilindungi, baik menyangkut jam kerja, upah lembur maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian penekanan Lucky terkait persoalan tersebut.









