Porostimur.com | Jakarta: Tahapan sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi akan segera dimulai, pekan depan dipastikan Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Pemeriksaan pendahuluan.
Dari sekian banyak daerah yang telah mendaftarkan Permohonan di MK, menariknya ada salah satu daerah di Maluku Utara yaitu Halmahera Selatan kemenangan besar diperoleh oleh Pasangan Calon Bupati Usman Sidik dan Hassan Ali Bassam Kasuba dari Paslon Helmi Laode dengan perbedaan selisih 11.251 suara.
Hasil rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai pada Pleno KPU ini, akhirnya Paslon Helmi Laode melalui kuasa hukumnya menggugat di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu.
Mahkamah Konstitusi pun telah meregistrasi Permohonan yang dilayangkan Kuasa Hukum Paslon Helmi Laode dalam Perkara Nomor 9/PHP.BUP-XIX/2021 untuk menggugat hasil rekapitulasi Keputusan KPU Halmahera Selatan pada tanggal 18 Januari 2021.
Sesuai Amanat PMK Nomor 6 Tahun 2020 setelah perkara diregistrasi terhitung dua hari dimulai tanggal 19-20 Januari 2021.
Menghadapi sengketa tersebut, dalam Tim Kuasa Hukum Usman Bassam dengan Kantor Hukum AWK & Partners telah memasukan permohonan selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi RI.





