Ahkam Gajali Optimis FAM-SAH Menang di MK

oleh -106 views

Porostimur.com | Jakarta: Kordinator Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Ahkam Gazali, optimis menang di Mahkamah Konstitusi (MK). ini sesuai pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas.

“Saya optimis, Insya Allah dalam persidangan yang dijadwalkan MK pada 26-29 Januari 2021 mendatang FAM-SAH menang,” kata Ahkam, Rabu (20/1/2021) Malam.

Ahkam mengatakan, Syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan permohonan gugatan ke MK diatur pada Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan MK.

Dijelaskan, selisih suara antara peroleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah tersebut yang ditetapkan oleh KPU setempat.

Dia bilang, jika MK berpedoman pada pasal 158 UU Pilkada maka Fam-Sah akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula periode 2020-2025, sambung Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula

Baca Juga  Estetika Viral dan Politik Citra dalam Lagu “Mas Bahlil Ganteng”

“Olehnya, Kami tim pemenang FAM-SAH selaku pihak terkait selalu siap mengikuti proses di MK atas gugatan yang diajukan Paslon nomor urut satu Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula,” tuturnya.