Porostimur.com | Labuha: Seorang pejabat ASN yang menduduki jabatan strategis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial (UI) diduga menikah lagi tanpa izin resmi Isteri sahnya.
Pernikahan diam-diam yang disesalkan keluarga UI ini, baru diketahui saat perempuan yang menjadi istri siri UI berinisial NB sudah mengandung kurang lebih tujuh bulan
Padahal jalinan asmara antar Oknum Pejabat antara UI dan NB itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun, atau terhitung semenjak Februari 2019 silam.
“Persoalan ini diketahui pihak keluarga saat perempuan sudah mengandung. Bagaimanapun bentuk persoalan ini akan kita adukan ke pihak yang berwajib,” kata salah satu anggota keluarga UI.
Sementara, oknum pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halsel yang seharusnya menjadi panutan para pendidik maupun siswa, saat dikonfirmasi melalui Pesan whatsapp, mengakui adanya hubungan spesial antara dirinya dengan NB. Dia juga menyatakan bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah ia lakukan
“Maaf biar saya yang hadapi persoalan itu, karena saya berbuat bisa bertanggung jawab,” kata UI.
UI terkesan mengabaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dimana juga disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi kode etik berat.




