SERPAK Desak Polri dan KPK Periksa Gubernur Maluku Utara

oleh -34 views

Porostimur.com | Jakarta: Dugaan penyalagunaan wewenang dan konspirasi dalam paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Jembatan Wayatim-Wayaua, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan Gubernur Maluku Utara, Kepala Biro ULP, Pokja II ULP Malut, dan Muhammad Toriq Kasuba (anak gubernur), adalah momok buruk Kolusi dan Nepostime yang di pertontonkan dengan menggunakan otoritas oleh Gubernur Maluku Utara.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, harusnya menjadi indikator didalam sistem pemerintahan Provinsi Maluku Utara guna membangun kualitas kesejateraan masyarakat.

Pada Bulan Februari 2021 di umumkan proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim–wayaua lokasi di kabupaten halmahera selatan, Maluku Utara dengan Nilai pagu Anggaran Rp. 35.495.000.000,00 (tiga puluh lima milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari dana pinjaman daerah maluku utara melalui PT, Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020-2021, yang tentunya memberi tanda tanya besar tentang sumber anggaran dana pinjaman daerah provinsi Maluku Utara yang jumlahnya sangat fantasitis.

Baca Juga  5 Kegiatan Prioritas Strategis Halbar 2026, Fokus Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan

Yang tentunya pula wajib diselidiki oleh KPK melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, menjadi hipotesa bahwa ada kejahatan yang tersistematis yang meyalahi aturan.