Porostimur.com | Ternate: Lahan gedung mewah, Plaza Gamalama yang terletak di Kawasan Pusat Kota Ternate, Kelurahan Gamalama, ternyata belum bersertifikat, Jumat (30/7/2021).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Rio Kurniawan mengakui status lahan Plaza Gamalama belum miliki sertifikat.
Menurutnya, sebagian lahan telah dilakukan pembebasan, itu diketahui peta pengukuranya belum mengantongi sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Bahkan status lahan bangunan tersebut masih masuk status lahan milik negara.
“jadi berdasarkan peta memang belum ada, cuman mungkin sudah dilakukan pengusulan karena belum disertifikatkan, pelepasannya bisa dibawah tangan saja bukan berupa balik nama sertifikat, “terangnya.
Rio Kurniawan bilang, bangunan berlantai empat itu memang statusnya bangunan publik dan tidak merupakan kewajiban. Dimana, BPN sendiri hanya mempunyai kewajiban melakukan pendaftaran bidang tanah saja jika ada petugas yang turun dilapangan guna melaksanakan program PTSL sistematis tetap dilakukan pendataan.
Ketika di sentil tentang keberadaan bagian lahan yang merupakan tanah timbunan yang memiliki sertifikat atau berada di tepi pantai, ia mengatakan terkait dengan masalah tanah yang di timbun atau bangunan yang berada di pesisir pantai seperti perusahaan listrik negara (PLN) atau bangunan publik lainya bahkan untuk kepentingan umum tidak ada jarak yang harus di tentukan









