Dalam sidang terungkap dia terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Belakangan dia kritis lalu dirawat di RSUD Chasan Boesoerie hingga meninggal dunia.
Hairun Rizal menegaskan kliennya belum berstatus terpidana sampai meninggal dunia, karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.
Lalu bagaimana status hukum Abdul Gani Kasuba yang sudah meninggal dunia dalam proses upaya kasasi?
Dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap terdakwa yang sudah meninggal dunia seperti Abdul Gani Kasuba adalah gugur.
Sementara itu, terkait kelanjutan kasus Tindak Pindak Pencucian Uang (TPPU) almarhum AGK, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil koodirnasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga anti rasuah itu turut berduka cita atas berpulangnya AGK, dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
“KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya saudara Abdul Gani Kasuba. Dan, mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkasnya. (red)











